Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian di Sigi

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

SIGI– Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Biromaru di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah meringkus dua residivis pencurian yang sering beraksi di wilayahnya.

Aksi kedua pelaku ini sempat terekam kamera ponsel milik warga dan viral di media sosial.

“Kedua tersangka yang berhasil diringkus yakni berinisial RL (40) dan LM (48), warga Desa Oloboju, Kecamatan Sigi Biromaru,” kata Kapolsek Biromaru, AKP Abdul Azis, Rabu (23/11/2022).

Kapolsek Abdul Azis menjelaskan, pencurian yang sempat terekam kamera ponsel warga  ini terjadi pada Rabu (2/11/2022).

Saat itu tersangka berputar-putar sekira pukul 16.30 Wita di sekitar daerah Oloboju untuk mencari sasaran rumah yang ditinggal penghuninya.

Setelah menemukan sasarannya, diam-diam kedua tersangka memasuki rumah kosong yang ditinggal pergi pemiliknya.

Mereka memasuki rumah dengan cara mencongkel pintu rumah menggunakan obeng.

Setelah berhasil memasuki rumah, kedua tersangka mencari barang yang bisa dicuri.

Disana mereka mendapati ban mobil lengkap dengan velg, satu set speaker aktif, lalu membawa hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor Beat warna biru dan Supra hitam.

Polisi lalu melakukan penyelidikan di lapangan mencari pelaku berdasarkan rekaman video dari ponsel warga.

“Dari penyelidikan yang dilaksanakan diperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang sebelumya juga penah ditangkap pada tahun 2015 dan tahun 2019 dengan kasus yang sama (pencurian),” ucapnya.

Dari hasil penyelidikan itu polisi berhasil menangkap pelaku di dua lokasi berbeda.

Pelaku RL ditangkap di Desa Oloboju, sedangkan LM dibekuk di Desa Bale, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti satu unit sepeda motor Supra, satu set speaker aktif, dan amplifier.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. LAH

Komentar