PALU– Pemerintah mengeluarkan surat edaran larangan berbuka puasa bersama atau bukber selama Ramadan bagi pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).
Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menilai kebijakan tersebut sangat merugikan sektor usaha hotel dan restoran di wilayahnya.
“Secara umum tingkat hunian dan reservasi kegiatan buka puasa bersama merosot tajam akibat larangan ini,” kata Ketua BPD PHRI Sulteng, Fery Taula kepada jurnalis, Senin (27/3/2023).
Menurut dia, harus diperhitungkan juga bahwa kegiatan hotel dan restoran memiliki multiplier effect (efek berganda) yang luas. Banyak UMKM yang merupakan vendor hotel dan restoran juga akan mengalami penurunan omzet.
Fery mengatakan, dalam perspektif sektoral larangan buka puasa bersama ini juga sangat diskriminatif.
Sebab kata dia, kerumunan bukan hanya terjadi dalam kegiatan buka puasa bersama di hotel serta restoran, tetapi juga di sektor pusat perbelanjaan, berbagai moda transportasi, pasar tradisional, dan lain-lain.
Bahkan selama masa pandemi Covid-19 hotel dan restoran merupakan sektor usaha yang paling taat aturan protokol kesehatan.
Dia menambahkan, sertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety & Environment Sustainability) oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di tahun 2021 adalah bukti nyata dunia hotel dan restoran begitu gigih dalam penerapan kepatuhan protokol kesehatan.
“Jadi jika alasan mendasar larangan buka puasa bersama di hotel dan restoran adalah terkait transisi pandemi menuju endemi tentu kontradiktif dengan kondisi di lapangan,” tutur Fery.
Dia menambahkan, kondisi yang paling rasional adalah penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan buka puasa bersama oleh semua kalangan.
“Mewakili usaha hotel dan restoran, kami dari BPD PHRI Sulawesi Tengah memohon kepada pemerintah pusat untuk meninjau kembali Surat Edaran Pemerintah terkait Pelarangan Buka Puasa Bersama Pejabat Negara dan ASN,” tegas Fery Taula.
Untuk diketahui, larangan buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023. CAL
Komentar