BUOL– Pihak Polres Buol menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga personelnya pada Senin (13/11/2023) pagi.
Upacara PTDH ini dipimpin Wakapolres Buol, Kompol Jhonny Bolang selaku Inspektur upacara, sementara Komandan upacara yakni KBO Samapta, Ipda Budi Waskito serta perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii.
Upacara PTDH itu dilaksanakan secara In Absensial atau tanpa kehadiran personel bersangkutan.
Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana dalam amanat tertulis yang dibacakan wakapolres berpesan kepada seluruh personel selalu melaksanakan tugas dengan baik serta penuh disiplin menjaga etika, moral dan perbuatan agar tetap berjalan sesuai dengan norma.
“Saya selaku pimpinan di polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran,” katanya.
Menurutnya, upacara PTDH semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa harus dilakukan. Hal ini kata dia, disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri.
“Sebelumnya pimpinan sudah berkali-kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin, tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh, sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap wakapolres saat membacakan amanat kapolres.
Dia menambahkan, kepada personel Polri yang diberhentikan agar disampaikan melalui rekan seangkatan setelah kembali ke masyarakat mereka hendaknya senantiasa menjadi baik, bukan justru sebaliknya.
“Tunjukkan bahwa mereka adalah masyarakat yang lebih dari masyarakat lainnya, sehingga dalam pergaulan mereka tidak akan diremehkan,” tuturnya.
Dia juga berpesan kepada kepala satuan senantiasa monitor anggotanya, baik dalam pelaksanaan tugas maupun di luar jam tugas.
“Setiap permasalahan sekecil apapun dimonitor dan dicarikan solusinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Buol, Ipda Ridwan menjelaskan, penerbitan surat PTDH telah melalui mekanisme dan proses sangat panjang sesuai prosedur hukum akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.
Selain itu kata dia, yang bersangkutan masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit Skep Kapolda Sulteng Nomor: KEP/17/XI/2023 tanggal 10 November 2023 tentang PTDH.
Adapun tiga personel Polres Buol yang dipecat tidak hormat lantaran melanggar aturan dengan meninggalkan tugas dalam waktu lama itu yakni Bripka Muhammad Rizal, Bripda Arief Setiawan, dan Bripda I Wayan Rai Arisma. HAL
Komentar