Ketua KPK Audiensi Bareng Kapolda dan Wakajati Sulteng

-Sulawesi Tengah, Utama-
oleh

PALU- Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango menggelar audiensi tertutup bersama Kapolda Sulteng, Irjen Pol Agus Nugroho dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulteng, Zulfikar Tanjung, Selasa (10/9/2024).

Audiensi yang digelar di ruang kerja Kapolda Sulteng dimulai sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.30 Wita.

Sejumlah pejabat utama Polda Sulteng seperti Wakapolda Brigjen Pol Soeseno Noerhandoko, Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Bagus Setiyawan, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum, AKBP Ade Nuramdani turut mendampingi Kapolda Sulteng.

Sementara dari Kejati Sulteng, Wakajati Sulteng Zulfikar Tanjung didampingi Assisten Pidana Khusus, Andi Panca Sakti.

Perlu diketahui, audiensi ini adalah pertemuan lanjutan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango bersama Kapolda Sulteng dan Wakajati Sulteng.

Pada Senin, 9 September 2024, ketiga pejabat tinggi negara ini telah bertemu di acara pembukaan pelatihan bersama peningkatan kemampuan aparat penegak hukum dan auditor pemerintah dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi di Sulawesi Tengah yang digelar di Swiss-belhotel.

Pada pembukaan pelatihan itu, Nawawi Pomolango menekankan pentingnya sinergitas antar instansi penegak hukum guna mewujudkan akselerasi atau percepatan penanganan tindak pidana korupsi.

“Pemberantasan korupsi di Indonesia harus kita keroyok. Kita tidak bisa mengangkat bendera masing-masing. KPK juga tidak bisa bekerja sendirian. Untuk itu kita perlu bersinergi. Tanpa sinergitas yang baik, pemberantasan korupsi adalah sesuatu yang mustahil,” tegas Nawawi, Senin, 9 September 2024.

Nawawi mengatakan, Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 yang menjadikan KPK sebagai trigger mechanism atau pemicu lembaga penegak hukum lainnya dalam hal pemberantasan korupsi sudah tidak berlaku lagi seiring dengan perubahan undang-undang KPK yang baru.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, istilah trigger mechanism ini sudah diubah dengan prinsip sinergitas dengan instansi penegak hukum lainnya.

“Dengan undang-undang yang baru ini, tidak ada lagi yang merasa besar dalam hal memberantas korupsi. Bahkan saat ini, kita butuh peran serta masyarakat dalam melaporkan terjadinya tidak pidana korupsi, sehingga perkara korupsi ini menjadi musuh kita bersama,” terang Nawawi.

Olehnya, lanjut Nawawi, segala persepsi tentang pemberantasan korupsi harus disamakan.

“Jangan sampai pemberantasan korupsi ini mandek hanya karena kita berbeda persepsi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan tinggi bahkan auditor harus duduk bersama menyatukan persepsi sehingga perkara-perkara korupsi bisa secepatnya dituntaskan,” ujar Nawawi Pomolango. GUS

Komentar