PALU– Pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palu, Sulawesi Tengah terus melaksanakan Operasi Zebra Tinombala 2024 di wilayahnya.
Pada Kamis (17/10/2024), pihak Satlantas Polresta Palu menggelar razia di Jalan Towua, Kecamatan Palu Selatan.
Menurut Kepala Satlantas Polresta Palu, AKP Kanisius Franata, pihaknya sengaja menggelar razia di Jalan Towua karena memang salah satu target, dimana merupakan jalur pintu masuk Kota Palu dari Kabupaten Sigi.
“Jadi kami tahu kondisi masyarakat yang keluar masuk ke wilayah Kota Palu,” katanya, Kamis.
Dia mengatakan, selama Operasi Zebra Tinombala berlangsung sejak Senin (14/10/2024), pihak Satlantas Polresta Palu menindak tegas sebanyak ratusan pelanggar lalu lintas.
Kanisius Franata menyebutkan, sejauh ini pihaknya telah memberikan sanksi tegas terhadap 600 pelanggar lalu lintas di jalan dalam Operasi Zebra Tinombala.
Dia mengungkapkan, dari 600 pelanggar lalu lintas itu, 149 diantaranya terpaksa diberikan bukti pelanggaran lalu lintas atau tilang di tempat, sementara lainnya sanksinya bersifat teguran.
Menurut Kanisius, pelanggaran yang paling banyak ditemukan di lapangan adalah tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor atau TNKB.
“Masyarakat banyak yang cuek dengan TNKB. Ada yang menggunakan depannya tapi belakangnya tidak, begitupun sebaliknya, malah ada yang tidak menggunakan TNKB sama sekali,” katanya.
Selain TNKB, petugas juga banyak menemukan pelanggaran lain yakni para pengendara tidak membawa SIM dan STNK.
Padahal SIM, STNK, dan TNKB merupakan kelengkapan yang harus dipenuhi oleh pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil.
Dia mencontohkan, jika tidak menggunakan TNKB dan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan, maka petugas di lapangan akan kesulitan mengidentifikasi ini kendaraan milik siapa, bagaimana masalah pajaknya dan lain-lain.
Olehnya dia mengimbau kepada seluruh pengendara agar tetap melengkapi SIM, STNK, dan kelengkapan kendaraan lainnya serta mematuhi segala peraturan lalu lintas di jalan. CAL
Komentar