PALU– Pihak Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) akan menerapkan sistem pengurangan poin pada Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulteng, Kombes Polisi Atot Irawan mengatakan, saat ini pihaknya tengah gencar menyosialisasikan rencana pemberlakuan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas di wilayahnya tersebut.
Dia menegaskan pihaknya tidak serta merta akan menindak atau memberikan tilang kepada pelanggar lalu lintas dengan sistem pengurangan poin pada SIM, tetapi akan didahului dengan sosialisasi secara masif.
“Ini memang sudah ada aturannya, tapi kami masih sosialisasi,” kata Atot Irawan yang ditemui jurnalis media ini di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2025) sore.
Untuk sistem penilangan, Ditlantas Polda Sulteng prinsipnya akan menjalankan tugasnya sesuai petunjuk dan arahan Korlantas, termasuk tilang manual yang digantikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Namun ETLE di wilayah Polda Sulteng, termasuk di polda lainnya terdapat kendala teknis, sehingga belum maksimal pengoperasiannya.
Menurutnya, penerapan ETLE ini tepat dan diharapkan mempermudah serta mempercepat proses penegakan hukum, sekaligus mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar yang berpotensi memunculkan masalah.
Namun kata Atot, ETLE yang ada saat ini belum bisa maksimal karena saat ini masih dalam proses upgrade dalam rangka meningkatkan kualitas ETLE, dimana berbasis pengenalan wajah (face recognition).
Atot menuturkan, teknologi ETLE itu akan dapat mengidentifikasi pelanggar lalu lintas dari wajah.
Jadi kata Atot, tidak hanya untuk tilang saja, tetapi juga bisa mencari data base pelanggar lalu lintas, apakah terlibat dalam kriminal lain seperti masuk dalam daftar pencarian orang dalam tindak terorisme, narkoba dan lain-lain.
“Jadi tilang manual di wilayah Polda Sulteng masih diberlakukan mengingat teknologi ETLE saat ini yang masih dalam proses upgrade atau peningkatan kualitas,” tutur mantan Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Banten itu.
Dia menambahkan, tilang manual juga sifatnya itu sangat terbatas, dimana hanya bisa dilakukan oleh polisi lalu lintas yang memiliki sertifikasi khusus.
“Jadi meskipun dia anggota lalu lintas, namun tidak memiliki sertifikasi khusus, maka tidak boleh menilang. Kalau ada anggota yang belum punya sertifikasi khusus kemudian menilang, itu bisa dilaporkan,” tegas orang pertama di Ditlantas Polda Sulteng itu.
Saat ini polisi lalu lintas yang memiliki sertifikasi khusus untuk menilang sudah tersebar di seluruh polres jajaran Polda Sulteng.
Atot juga berharap peran serta atau dukungan dari seluruh kalangan masyarakat untuk tetap memelihara keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayahnya.
Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menjelaskan, setiap pemegang SIM memiliki 12 poin dalam setahun. Poin itu akan berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas.
Menurut Aan, hal itu sudah bisa diterapkan pada Januari 2025 ini. Dia mengatakan aturan mengenai point merit system sudah berlaku di tahun 2025.
“Ini Januari sudah berlaku, terbit traffic recordnya, artinya sesuai dengan regulasi yang ada, dengan Perpol yang ada, itu diberlakukan merit point system. Nantinya para pelanggar lalu lintas itu akan dikurangi poinnya,” kata Aan di NTMC Korlantas Polri, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Aan menjelaskan, seseorang yang memiliki SIM memiliki kuota 12 poin dalam setahun.
Poin tersebut bisa berkurang jika pengendara melanggar lalu lintas atau menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Nantinya akan menjadi database kita terhadap perilaku berkendara atau berlalu lintas di jalan, dengan parameternya adalah pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas. Di situ mendapatkan poin, generate point system, nantinya akan diintegrasikan dengan penerbitan SIM,” katanya.
“Jadi ada 12 poin, seseorang yang mendapat SIM itu mempunyai 12 poin. Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin. Kemudian, tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Ini sebagai upaya kita untuk menciptakan para pengemudi yang berkeselamatan,” tuturnya. CAL/DTC
Komentar