BANGGAI– Polres Banggai menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan seorang karyawati sebuah swalayan di Luwuk meninggal dunia.
Dalam konferensi pers pada Ahad (21/12/2025) tersebut, hadir Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Kepala Seksi Humas Iptu Saiman, dan Kanit PPA Ipda Herdison Tamaka.
Kasus tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/788/XII/2025/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng tertanggal 5 Desember 2025.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di Mes samping Toko All Swalayan Puge, Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan pada Jumat (5/12/2025) sekira pukul 05.30 Wita.
Awalnya korban ANM dan korban (Alm) AM pada Kamis (4/12) jam 23.30 Wita, sempat melihat tersangka WP (45) warga asal Gorontalo itu sedang duduk di depan pintu masuk teras toko All Swalayan.
Kemudian saat dini hari tiba, saksi ANM mendengar suara gaduh minta tolong dari almarhum AM, sehingga ia menuju kamar sebelah dan melihat AM posisi tengkurap di atas kasur, sedangkan tersangka duduk di atas belakang dengan pisau di tangan kanan dan tangan kiri memegang tubuh AM.
Saat itu korban AMN langsung lari namun pintu terkunci, kemudian tersangka mengejar dan menusuk kepalanya berulang kali. Tak hanya itu, ia pun didorong dan dibenturkan di dinding.
“Setelah itu datang warga mendobrak pintu, dan tersangka lari keluar tanpa busana,” kata Tio.
Akibat luka tusukan tersebut, AM meninggal dunia dan ANM menderita sejumlah tusukan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHP lebih subsider pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukuman mati atau seumur hidup. HAL











Komentar