PALU– Aparat Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di bawah komando Kombes Polisi Pribadi Sembiring menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Bandara Mutiara SIS Al-Jufri, Kota Palu.
“Operasi penangkapan dilakukan pada Ahad (26/4/2026) pagi sekira pukul 06.00 Wita,” ungkap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, Senin (27/4/2026).
Tim Subdit III Ditres Narkoba Polda Sulteng menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran sabu-sabu sesaat setelah tiba di bandara Palu.
Keenam terduga pelaku yang ditangkap itu masing-masing berinisial RRJ, WD, JAS, AB, AM, dan BIM. Mereka diketahui merupakan warga Sulawesi Tengah dengan rentang usia relatif muda.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di lokasi, petugas menemukan 16 bungkus besar sabu-sabu. Total berat bruto barang bukti tersebut mencapai sekitar 16 kilogram (kg) yang disimpan dalam tas gendong para pelaku.
Selain sabu-sabu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam jaringan peredaran narkotika.
Djoko menuturkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat sejak Januari 2026. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim.
“Tim melakukan mendalam terhadap salah satu terduga yang diketahui melakukan perjalanan dari Bandara Internasional Minangkabau menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum melanjutkan penerbangan ke Kota Palu,” ujarnya.
Dia menambahkan, setelah memastikan pergerakan para pelaku, tim melakukan pengintaian dan akhirnya melakukan penangkapan saat mereka tiba di Kota Palu.
“Dari hasil interogasi awal, salah satu pelaku mengaku hanya bertugas membawa barang haram tersebut atau selaku kurir,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang peduli terhadap ancaman narkoba. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkotika,” pungkasnya. CAL










Komentar