Tiru Desain Apple, Samsung Didenda Rp7,5 Triliun

samsung
FOTO: REUTERS/KIM HONG-JI

SultengTerkini.Com, AMERIKA SERIKAT- Juri pengadilan federal pada hari Kamis (24/5/2018) memerintahkan Samsung membayar US$533 juta atau setara Rp 7,5 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.000) pada Apple karena meniru fitur desain iPhone, yang membuatnya terjerat kasus hak paten sejak tujuh tahun lalu.
Dilansir dari AFP, Juri memerintahkan Samsung membayar denda tambahan US$5 juta karena menyalahi hukum dengan mematenkan sepasang fungsi di ponsel milik Apple.

Kasus itu dikirim kembali ke Pengadilan Negeri setelah Mahkamah Agung memutuskan untuk meninjau kembali keputusan juri atas ganti rugi senilai US$400 juta. Apple meminta sebesar US$1 miliar untuk pelanggaran tersebut, sementara Samsung berpendapat hanya perlu membayar senilai US$28 juta.

Penjatuhan sanksi denda yang lebih besar dari sebelumnya nampaknya karena para juri memercayai alasan Apple yang menyebut desain begitu integral bagi iPhone sehingga pada dasarnya ini merupakan jenis pelanggaran ‘article of manufacture’.

Jumlah yang lebih rendah yang disarankan oleh titan elektronik konsumen Korea Selatan tersebut bisa diterima jika fitur desain dianggap sebagai komponen semata.

“Samsung tidak mengatakan tidak perlu menyerahkan keuntungannya. Perusahaan hanya mengatakan tidak perlu memberikan seluruh keuntungan dari penjualan ponselnya.” kata pengacara Samsung, John Quinn, saat menutup uraiannya pada hari Jumat.

Apple berpendapat di pengadilan bahwa iPhone adalah proyek pertaruhan di Apple, dan desain itu sama seperti “artikel manufaktur” yang dianggap sebagai perangkat itu sendiri.

Tiga paten desain yang dipermasalahkan dalam kasus ini adalah bentuk layar hitam iPhone dengan sisi bulat dan bezel, dan deretan ikon berwarna-warni yang ditampilkan di smartphone.

Samsung tidak lagi menjual model smartphone yang dipermasalahkan dalam kasus ini. Dua paten utilitas juga berlaku untuk fungsi ‘bounce-back’ dan ‘tap-to-zoom’.

(sumber: cnbcindonesia.com)

Komentar