SultengTerkini.Com, JAKARTA– Data pengawasan Bawaslu terdapat 199 bacaleg eks napi korupsi. Saat ini jumlah tersebut bertambah menjadi 202 bacaleg eks napi korupsi.
“Ya sebelumnya 199 kemudian kan kita input data lagi kami lakukan penelitian kembali, di dapat 223 bacaleg, sekarang (setelah validasi) di dapat 202 bacaleg,” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (1/8/2018).
Fritz mengatakan 202 bacaleg eks napi korupsi ini tersebar di provinsi, kabupaten, dan kota. Namun ia mengatakan Bawaslu belum dapat memberikan jumlah eks napi korupsi yang terdapat di DPR RI.
“Sebanyak 202 bacaleg eks napi korupsi itu ada di 12 provinsi, 97 kabupaten, dan 19 kota. Itu data yang kami temukan. Untuk di RI, kami belum bisa berikan jawaban kira-kira berapa jumlah caleg mantan napi korupsi,” tuturnya.
Ia mengatakan Bawaslu melakukan pengecekan terhadap data eks napi korupsi yang dimilikinya. Salah satu pengecekan yang dilakukan adalah dengan mengecek dokumen dan kasus yang telah diperbuat.
“Kan kita cek kembali dia punya SKCK datanya, kita cek kembali misalnya orangnya, kita cek kembali ke polres setempat bener gak. Karena kalau SKCK kan cuma dibilang terpidana, tidak tau terpidana karena korupsi atau terpidana karena uu yang lain,” ujar Fritz.
“Itu yang divalidasi kembali. Untuk memastikan dia tidak terpidana korupsi, kekerasan seksual dan bandar narkoba,” sambungnya.
(sumber: detik.com)
Komentar