Terlibat Pungli, Pejabat Disdukcapil Kota Palu Ditahan

Hari Suprapto

SultengTerkini.Com, PALU– Seorang oknum pejabat PNS di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palu di Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertangkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim Satgas Saber Pungli akhirnya menjalani proses penahanan di mapolda setempat.

Oknum pejabat PNS yang tertangkap OTT oleh aparat itu bernama Marthen Mertianus Kereh, Kepala Seksi Pencatatan Perkawinan dan Perceraian Disdukcapil Kota Palu.

“Iya, sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Hari Suprapto yang dikonfirmasi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya di Palu, Selasa (2/5/2017).

Dia mengatakan, penahanan tersangka Marthen itu dilakukan tidak lama setelah yang bersangkutan ditetapkan tersangka oleh penyidik Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng.

Tersangka Marthen ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi.

Berdasarkan keterangan dari tersangka Marthen, penyidik belum menemukan adanya pihak atau orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Tersangka adalah pelaku tunggal,” tegas mantan Kapolres Buol itu.

Sebelumnya, tersangka Marthen ditangkap aparat pada Selasa (25/4/2017) sekitar pukul 15.00 WITA di sebuah kafe di Jalan Sutoyo, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.

Tersangka Marthen itu tertangkap tangan oleh aparat telah menerima dana sebesar Rp200 ribu dari seorang saksi berinisial DF untuk pengurusan akte cerai yang diterbitkan oleh Disdukcapil.

Atas perbuatannya, tersangka Marthen dikenakan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain mengamankan pelaku MM, dalam kasus OTT itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya dua lembar uang tunai pecahan Rp100 ribu dan satu unit telepon genggam. CAL

Komentar