PALU– Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Palu Barat menangkap BA, terduga pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat pada Kamis (13/8/2026).
Dia ditangkap saat bersembunyi di sebuah rumah, Jalan Sulawesi, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus yang melibatkan tersangka bernama BA. Sebelumnya, pelaku ditangkap masyarakat dan dibawa ke Mapolsek Mantikulore pada 10 Agustus 2026.
Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, Jumat (14/8/2026) mengatakan, pengembangan dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan Polsek Mantikulore untuk mengungkap sejumlah aksi pencurian yang diduga dilakukan pelaku di wilayah hukumnya.
“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku yang dikaitkan dengan barang bukti, petugas mendapatkan identitas rekannya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian,” kata Irfan dalam laporannya.
Petugas kemudian mencari keberadaan BA hingga mendapat informasi bahwa pria tersebut berada di sebuah rumah di Jalan Sulawesi.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat dipimpin Kanit Ipda Fadhillah Budiarto langsung bergerak dan menangkapnya sekira pukul 10.00 Wita tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, BA mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi yakni di Jalan Labu dan Gajah Mada.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita satu rangka indoor Air Conditioner (AC) merek Sharp serta pipa tembaga bawaan AC. Total kerugian dalam salah satu kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp6 juta.
BA disebut merupakan residivis kasus pencurian. Sementara IK diproses hukum di Mapolsek Mantikulore. Polisi masih melakukan pengembangan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya. HAL








