
SultengTerkini.Com, PALU– Pemberhentian Irvan Dj Nouk sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Palu oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Tengah Oscar R Paudi berbuntut panjang.
Pasalnya lima dari delapan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PAN di Kota Palu menolak dengan tegas keputusan Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi yang dinilai sepihak, yakni DPC PAN Kecamatan Palu Utara, Mantikulore, Tatanga, Palu Barat, dan DPC PAN Kecamatan Ulujadi.
Sementara tiga DPC PAN lainnya yakni Palu Timur, Palu Selatan, dan Tawaeli tidak menyatakan sikap menolak atau mendukung keputusan Oscar R Paudi sebagai Ketua DPW PAN Sulteng.
“Ini bukan OSIS, ini partai besar, tidak boleh asal pecat saja,” kata Ketua DPC PAN Kecamatan Ulujadi, Suryadi kepada SultengTerkini.Com di Sekretariat DPD PAN Kota Palu Jalan Raja Moili, Palu Timur, Selasa (3/4/2018).
Menurutnya, kelima DPC PAN itu sepakat menolak putusan DPW PAN Sulteng tentang Surat Keputusan perubahan kedua kepengurusan DPD PAN Kota Palu sisa periode 2015-2020 karena tidak sesuai mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Mekanisme Pemberhentian terhadap ketua DPD dan atau anggota partai.
Mereka menuntut Ketua DPW PAN Sulteng Oscar R Paudi agar segera mengembalikan dan memperbaiki nama baik Ketua DPD PAN Kota Palu Irvan Dj Nouk.
Apabila dua tuntutan di atas tidak dipenuhi, maka mereka mendesak Majelis Penasihat Partai (MPP) DPD PAN Kota Palu untuk segera menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD PAN Kota serta mendukung dan memberikan mandat penuh kepada MPP untuk mengambil alih dan mengendalikan DPD PAN Kota Palu.
“Kami juga akan melaporkan kepada Mahkamah Partai PAN atas sikap dan tindakan Ketua Wilayah PAN Sulteng yang sewenang-wenang dan tidak taat dengan aturan dan pedoman partai sehingga menyebabkan keresahan dan kegaduhan di seluruh kader PAN Kota Palu,” kata Ketua DPC PAN Kecamatan Mantikulore, Yusuf Sanusi menambahkan.
Menurut Yusuf, tuntutan dan sikap dari para DPC PAN di Kota Palu itu disampaikan dengan pertimbangan dan dasar bahwa ketua DPW PAN Sulteng telah ingkar janji, dimana akan memberikan klarifikasi dan penjelasan atas putusan pemberhentian ketua DPD PAN Kota Palu selama 14 hari setelah putusan dikeluarkan.
Mereka juga menilai ketua dan sekretaris DPW PAN Sulteng sangat arogansi kekuasaan, zalim, dan membuat kegaduhan serta keresahan kepada kader hingga tingkat kelurahan di Kota Palu.
Selain menolak keputusan Ketua DPW PAN Sulteng, kelima pengurus DPC PAN di Kota Palu itu juga menyatakan siap diberhentikan bilamana sikap dan tuntutan ini mendapat sanksi dari DPW PAN Sulteng.
Sementara itu, Irvan Dj Nouk yang diberhentikan dari Ketua DPD PAN Kota Palu saat ditemui terpisah mengaku belum mau berkomentar soal tuntutan dari kelima DPC PAN tersebut.
“Saya belum mau berkomentar dulu,” kata Irvan. CAL















Komentar