KPU Palu Nyatakan Agussalim-Jeffry Wagiu Gugur Jelang Pilkada Serentak

AGUSSALIM, bakal calon walikota didampingi timnya saat membawa dokumen syarat dukungan minimal ke kantor KPU Palu, Jalan Balaikota Selatan, Ahad (23/2/2020) malam. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.COM

SultengTerkini.Com, PALU– Perjuangan Agussalim-Jeffry Wagiu, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota Palu di Sulawesi Tengah untuk maju dalam pilkada serentak 23 September 2020 mendatang akhirnya kandas.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menyatakan pasangan Agussalim-Jeffry gugur atau tidak dapat melanjutkan tahapan pilkada selanjutnya untuk jalur independen atau perseorangan.

“KPU menyatakan pasangan Agussalim dan Jeffry Wagiu tidak memenuhi syarat,” kata Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).

Agussalim mengatakan, pasangan itu gugur atau tak lolos dalam tahapan berikutnya setelah syarat minimal dukungannya tidak mencukupi sebanyak 21.396.

Sementara itu, Komisioner KPU Palu, Iskandar Lembah yang dihubungi terpisah menambahkan, pasangan Agussalim-Jeffry dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat dukungan.

Hingga tenggat penyerahan syarat dukungan minimal untuk calon perseorangan pada Ahad (23/2/2020) malam pukul 00.00 Wita, pasangan Agussalim-Jeffry hanya membawa syarat bukti atau dokumen 8.067, sementara yang terinput di silon sebanyak 22.729.

“Jadi ada kekurangan sekitar 14 ribu, sehingga kita nyatakan ditolak,” katanya. CAL

Komentar