
SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) memeriksa admin grup media sosial Facebook INFO KOTA PALU (INKOP) dalam kasus hoaks.
Direktur Reskrimsus Polda Sulteng, Kombes Polisi Eko Sulistyo Basuki yang dikonfirmasi jurnalis media ini per telepon genggamnya, Kamis (9/4/2020) siang membenarkan adanya pemeriksaan itu.
“(Admin) INKOP sedang diperiksa, IKP (Info Kota Palu) menyusul,” kata orang pertama di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulteng itu.
Dia mengatakan, admin INKOP yang diperiksa penyidik itu satu orang dan kemungkinan masih akan diperiksa yang lainnya.
Admin INKOP diperiksa penyidik karena adanya postingan hoaks dari anggota grup yang sebelumnya sudah ditangkap dan ditahan kepolisian.
Postingan hoaks itu terkait kabar pasangan suami istri pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 atau Virus Corona yang lari dari Rumah Sakit Umum Daerah Undata Palu.
Selain INKOP, penyidik juga berencana memeriksa admin grup Facebook lainnya yakni Info Kota Palu atau IKP terkait kasus hoaks yang menjerat seorang tersangka ibu rumah tanggal berinisial R.
Menurut Eko Sulistyo Basuki, pemanggilan admin IKP dan INKOP karena membiarkan postingan berita hoaks yang dikirim tersangka R ke dua grup Facebook itu, sehingga diketahui banyak orang.
“Iya admin dua grup Facebook itu akan dipanggil, kenapa adminnya membiarkan postingan hoaks itu?. Jadi mereka akan dimintai keterangan terkait kasus itu,” tegasnya.
Dia berharap kepada warga yang melihat postingan hoaks di media sosial untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
Dalam kasus itu, polisi menangkap dan memenjarakan tiga orang tersangka hoaks yakni berinisial R, seorang ibu rumah tangga dan dua pria F dan A.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka itu dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. HAL









