
SultengTerkini.Com, PALU– Pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyetujui Peraturan Bupati (Perbup) Buol untuk pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di wilayah setempat.
“Sehubungan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang persetujuan PSBB Kabupaten Buol, maka pemprov sudah menyetujui Perbup Buol untuk pemberlakuan PSBB,” kata Juru Bicara Pusdatina Covid-19 Pemprov Sulteng, Haris Kariming, Selasa.
Haris mengatakan, pelaksanaan PSBB Buol resmi dimulai Selasa hari ini hingga 14 hari kedepan dan telah diluncurkan di Pendopo Polres Buol.
Dia menjelaskan, dukungan Pemprov Sulteng untuk PSBB Buol yang sudah disalurkan ke pemerintah kabupaten setempat adalah transfer bantuan keuangan jaringan pengaman sosial atau (JPS) bagi masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan sosial baik itu bantuan langsung tunai maupun program keluarga harapan dari Kementerian Sosial RI sejumlah Rp 2.196.040.000.
Selain itu ada pula alat kesehatan dan obat-obatan berupa alat pelindung diri terdiri dari hazmat, masker, sarung tangan 400 set.
“Kemudian ada juga obat-obatan, Oseltamivir, Chloroquin, vitamin-vitamin, dan lain-lain sesuai permintaan dari Dinas Kesehatan Buol,” pungkas Haris Kariming yang juga Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Sulteng itu.
Keputusan PSBB tersebut telah ditetapkan Menkes pada 9 Mei 2020 Nomor HK.01.07/Menkes/300/2020.
PSBB di Buol ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis. CAL












