
SultengTerkini.Com, POSO– Berbagai bantuan sosial (bansos) yang diluncurkan pemerintah dalam rangka membantu masyarakat yang berdaya beli rendah, bagi sebagian masyarakat penerima manfaat justru hal ini hanya menjadi surga telinga.
Hal ini terungkap dari berbagai laporan yang disampaikan sejumlah warga kepada jurnalis media ini yang merasa berhak menerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT), ataupun lainnya, tapi bagi mereka itu hanyalah janji semata.
Seperti yang diungkap Hidayat S, warga Kelurahan Bonesompe, Kecamatan Poso Kota Utara, Kabupaten Poso.
Awalnya yang bersangkutan protes kepada pejabat di kantor kelurahan setempat terkait dirinya yang tidak terdaftar masuk dalam keluarga penerima BLT.
Oleh petugas tersebut, dikatakan kalau Hidayat S tak mungkin mendapat bantuan BLT, karena yang bersangkutan telah masuk dalam program PKH. Mendengar jawaban petugas dari kelurahan tersebut sangat mengejutkan Hidayat S.
Pasalnya dirinya selama ini tidak pernah diberitahu oleh pihak jajaran kelurahan sebagai warga yang terdaftar dalam PKH.
Karena merasa tidak diperlakukan adil, Hidayat mendesak untuk meminta data kalau dirinya sebagai penerima program keluarga harapan.
Saat didesak justru petugas kelurahan tersebut berkilah kalau data selaku penerima PKH adalah salah.
Hal ini justru makin membingungkan Hidayat yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan tradisional ini.
Bahkan untuk mengalihkan situasi yang ada, pihak kelurahan menyatakan kalau Hidayat sudah masuk dalam data penerima BLT tahap 3.
Terkait masalah itu, pihak Yayasan Advokasi Masyarakat Sipil (YAMS) melalui seorang pengurusnya, Muhamad Hasan Ahmad mengatakan, pihaknya siap mendampingi warga jika menemukan hal-hal yang tidak sepatutnya dalam proses penanganan dan penyaluran bantuan sosial.
“Jika ada masyarakat yang mengadu kami siap mendampingi,” tutur Achan, panggilan akrabnya saat ditemui jurnalis media ini, Rabu (13/5/2020).
Achan mengatakan, berbagai program sosial itu merupakan kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 yang diwujudkan dalam program bantuan sosial kepada masyarakat.
Dia mengatakan, pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 110 triliun yang dialokasikan untuk jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah agar tetap mampu memenuhi kebutuhan pokok di tengah pandemi Virus Corona.
Melalui Kementerian Sosial, masyarakat wajib menerima bantuan sosial yang disiapkan pemerintah yaitu melalui PKH.
Pemerintah telah memperluas jumlah keluarga penerima manfaat PKH. Selain itu pemerintah juga menaikkan jumlah penerima kartu sembako dari 15,2 juta menjadi 20 juta.
Pemerintah juga menaikkan nilai manfaatnya kartu sembako dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu yang akan diberikan selama sembilan bulan.
Menurutnya, apabila hal dalam proses penyalurannya tidak merata dan tidak berdasarkan hal tersebut, maka hal ini berpotensi melanggar prinsip bantuan sosial tersebut.
Dia menyarankan pemerintah kecamatan, lurah dan pemerintah desa penting mendata masyarakat yang layak.
Semisal di kelurahan kata dia, lurah dan jajarannya penting mendata secara lengkap dan detail. Apabila suatu kelurahan ada terjadi kesalahan penyalurannya, hal ini bisa dilaporkan ke dinas terkait, atau ke pihak kepolisian. FAI











