
SultengTerkini.Com, PALU– Aparat Unit Opsnal Polres Palu menangkap tiga buron Polres Soppeng, di Jalan Lembana, Kelurahan Duyu, Kecamatan Palu Barat pada Sabtu (3/7/2021).
“Tersangka I (31), warga Kelurahan Baru Baolan, AS (20) warga Kelurahan Lemba Baolan, dan AR (35) warga Kelurahan Tambun, Kabupaten Tolitoli,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Selasa (6/7/2021).
Kapolres mengatakan, ketiganya ditangkap karena melakukan pencurian mobil Avanza di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan, penangkapan itu atas permintaan bantuan melalui telepon genggam Satuan Reskrim Polres Soppeng kepada unit opsnal Polres Palu.
Para pelaku itu terlibat pencurian mobil Avanza No Pol DD 1759 IY warna silver, dimana sebelumnya korban melaporkan kasusnya ke Polres Soppeng.
Kapolres menuturkan, saat itu unit opsnal Polres Palu telah mengetahui keberadaan pelaku dan langsung meringkusnya dan digelandang ke Mapolres Palu untuk diinterogasi, serta mengamankan barang bukti.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian itu,” kata Kapolres Riza.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni mobil avanza warna silver, empat telepon genggam, tiga dompet milik pelaku, sebilah badik, 22 buah tabung gas 3 kg milik korban.
Polres Palu selanjutnya berkoordinasi dengan anggota Polres Soppeng untuk menunggu penjemputan tersangka dan barang buktinya. HAL









