Diduga Lakukan PMH, Kejati Sulteng Segel Aset PT ANI

-Banggai, Utama-
oleh

BANGGAI– Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penyegelan terhadap aset milik PT Aneka Nusantara Internasional (ANI) di Desa Bunta Dua, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai sejak Sabtu (12/6/2022) pekan lalu.

Penyegelan itu dilakukan sebab PT ANI diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

“PT ANI diduga melakukan PMH yang menimbulkan kerugian keuangan negara,” kata Kasi Penerangan Hukum Humas Kejati Sulteng, Reza Hidayat Lawali di Palu, Rabu (22/6/2022).

Namun Reza tidak merinci secara jelas, tindakan PMH apa dilakukan oleh PT ANI hingga disegel sejak Rabu pekan lalu.

Dia mengatakan, PT ANI diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah penyegelan, tim pihak kejati fokus melengkapi bukti permulaan,” ujarnya.

Reza menuturkan, hingga saat ini pihaknya belum bisa menyampaikan secara detail, karena semua masih berproses dan dalam penanganan Kejati Sulteng. CAL

Komentar