Polisi Tangkap Dua Nelayan di Touna Terlibat Narkoba

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

TOUNA– Aparat Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tojo Unauna (Touna), Sulawesi Tengah berhasil menangkap dua nelayan diduga terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu di wilayahnya.

Kedua nelayan itu ditangkap di indekos Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota pada Jumat (19/1/2024) sekira pukul 03.00 Wita.

“Kedua nelayan tersebut berinisial MAO (37), warga Desa Lembanato, Kecamatan Togean dan S (21), warga Desa Wakai, Kecamatan Unauna,” kata Kapolres Touna, AKBP Ridwan JM Hutagaol saat jumpa pers di kantornya pada Kamis (22/2/2024).

Kapolres yang didampingi Kepala Satres Narkoba AKP I Gede Krisna Arsana dan Kasi Humas AKP Triyanto menjelaskan kronologisnya.

Dia mengatakan, kasus ini bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di indekos Jalan Sultan Hasanuddin itu sering terjadi penyalahgunaan narkotika, sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka yang sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu.

“Dari hasil penggeledahan tempat indekos tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu-sabu seberat bruto 0,15 gram, sebuah pireks, pil THD dan selembar kertas timah rokok warna merah,” jelasnya.

Kedua tersangka itu kini dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. HAL

Komentar