BUOL– Pihak Polres Buol, Sulawesi Tengah menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH terhadap seorang perwira polisi wanita (polwan), Senin (8/7/2024).
Upacara PTDH ini dipimpin langsung Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana selaku inspektur upacara, Komandan upacara KBO Intelkam Ipda Revelino serta Perwira upacara Kabag SDM AKP Sunaryo Tokii.
Upacara yang dilaksanakan secara In Absensia atau tanpa kehadiran personel bersangkutan ini dihadiri pejabat utama polres dan anggota dari Satuan Samapta, lalu lintas, staf gabungan, dan reserse.
Kapolres Buol, AKBP Handri Wira Suriyana saat menyampaikan amanat berpesan kepada seluruh personel untuk selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin menjaga etika, moral agar tetap berjalan sesuai dengan norma yang ada.
“Saya selaku pimpinan di polres ini berpesan dan mengajak agar peristiwa ini hendaknya dapat dijadikan contoh dan pelajaran. Upacara semacam ini seyogyanya tidak terjadi, namun secara terpaksa kita harus lakukan, ini disebabkan karena perbuatan anggota itu sendiri. Sebelumnya pimpinan sudah berkali kali mengingatkan kepada kita selalu melaksanakan tugas dengan baik dan penuh disiplin tapi peringatan itu selalu kita abaikan bahkan selalu anggap remeh, sehingga akibatnya kita sendiri yang menanggungnya,” ucap kapolres.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Buol, Ipda Ridwan menjelaskan bahwa penerbitan PTDH terhadap Iptu YYR telah melalui mekanisme dan proses sangat panjang sesuai prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang KKEP.
Menurutnya, pelanggar masih diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri, namun ada hal yang menurut pimpinan bersangkutan sudah tidak layak untuk menjadi anggota Polri sehingga terbit SKEP Kapolri Nomor: KEP/878/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024 tentang PTDH terhitung mulai tanggal 30 Juni 2024.
“Untuk kasus yang bersangkutan adalah desersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari tiga bulan,” ungkap Ridwan. CAL
Komentar