MORUT– Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara (Morut), Sulawesi Tengah mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya.
Dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah Kecamatan Petasia dan Lembo itu polisi menangkap dua pelakunya.
Kepala Satreskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling, Kamis (8/8/2024) mengatakan, dua kasus curanmor yang diungkap itu terjadi di Desa Korolama Kecamatan Petasia dan di Desa Beteleme Kecamatan Lembo.
Arsyad menyebutkan, dua pelaku yang ditangkap itu yakni berinisial DR alias K (25) dan DP alias D (33).
Dia menjelaskan, anggotanya menerima dua laporan kehilangan sepeda motor, yang pertama dari Yane Randalogi, warga Desa Korolama Kecamatan Petasia.
Korban Yane kehilangan sepeda motor Yamaha X Ride pada 27 Juli 2024 sekira pukul 23.00 Wita saat diparkir di jalan dan kunci motor tersebut masih terpasang.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya diduga kuat adalah DR alias K.
Kemudian pelaku DR alias K sendiri berhasil ditangkap di Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur oleh Unit Buru Sergap Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara saat berniat menjual hasil curiannya tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil kendaraan korban saat berjalan di rumah korban dan melihat motor itu terparkir dengan kunci masih terpasang, sehingga pelaku lalu mendorong motor sejauh lima meter kemudian menyalakan kendaraan korban dengan mudah karena kunci masih terpasang dan langsung membawa lari motor korban.
Dia menuturkan, laporan polisi yang kedua berasal dari warga Desa Beteleme Kecamatan Lembo.
Dimana korbannya atas nama Simon Petrus Dima Raba melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam pada 1 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 Wita yang diparkir di teras kantor Koperasi Jaya Perkasa.
“Lagi-lagi tanpa ada kunci pengamanan tambahan,” katanya.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelakunya adalah DP alias D, warga Desa Mandula Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka dan barang bukti diamankan oleh polisi di rumahnya di Desa Mandula.
Kedua tersangka ditahan di Mapolres Morut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama tujuh tahun penjara. HAL
Komentar