Pj Bupati Sebut Jadwal PSU Parimo Dimajukan

-Parigi Moutong, Utama-
oleh

PARIMO– Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong (Parimo), Richard Arnaldo safari Ramadan ke Masjid Attaqwa di Desa Sausu, Kecamatan Sausu, Ahad (23/3/2025).

Dalam sambutannya, Pj Bupati Richard menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan Safari Ramadan, dimana merupakan momen sangat istimewa, bersama-sama menyambut Bulan Suci Ramadan dengan penuh rasa syukur, kebersamaan, dan saling berbagi.

Dia mengatakan, Safari Ramadan merupakan bentuk dari komitmen bersama untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat, serta meningkatkan keberagaman dan toleransi antar umat beragama.

Melalui kegiatan itu, diharapkan dapat memperdalam pemahaman agama, memperkuat ukhuwah Islamiyah, dan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Melalui kesempatan itu, ada beberapa hal yang disampaikan, yakni makna Ramadan sebagai momen peningkatan iman dan takwa dimana adalah bulan penuh dengan berkah dan ampunan.

“Dalam bulan suci ini, kita diajak untuk meningkatkan kualitas ibadah, memperbanyak doa, dan menjadikan diri kita pribadi yang lebih baik. Semoga melalui puasa dan segala ibadah lainnya, kita dapat meraih takwa dan meningkatkan kepedulian sosial terhadap sesama,” ujarnya.

Selanjutnya berkaitan dengan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayahnya, Pj Bupati Richard menyampaikan hasil rapat koordinasi penetapan PSU pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 75/PHP.BUP.XXIII/2025, diputuskan bahwa PSU yang awalnya dijadwalkan pada 19 April 2025, maka disepakati mengalami perubahan atau dimajukan pada Rabu (16/4/2025).

Olehnya itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Pj Bupati mengimbau kepada seluruh masyarakat yang wajib pilih agar ikut berpartisipasi pada PSU pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parimo.

“Untuk netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa (kades) jelang PSU tidak diperbolehkan turut langsung dalam politik praktis pemilihan umum, apalagi sampai menjadi tim sukses,” katanya.

Menurutnya, apabila ada ASN dan kades kedapatan terlibat dalam politik praktis, baik secara langsung maupun langsung, akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku. CAL

Komentar