DPRD Sulteng Desak Pemda Beri Kepastian Status Tenaga Honorer

-Kota Palu, Utama-
oleh

PALU– Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak pemerintah daerah (pemda) segera memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024.

Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Sulteng, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulteng, dan Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulteng, Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Mohammad Yamin, Kota Palu, Selasa (12/8/2025).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng Bartholomeus Tandigala dihadiri anggota Komisi I lainnya, Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulteng Adiman, dan perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh Anshar.

Berdasarkan surat edaran terbaru Menteri PAN-RB tertanggal 8 Agustus 2025, seluruh tenaga honorer yang terdaftar di basis data BKN dan belum mendapatkan formasi pada seleksi CASN 2024 akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Prosesnya meliputi penetapan kebutuhan oleh instansi, persetujuan Menpan RB, pengumuman alokasi, pengisian DRH, hingga penerbitan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.

Dalam rapat, Bartholomeus mempertanyakan kejelasan regulasi jabatan, prosedur pengangkatan, serta mekanisme penempatan PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan, penyelesaian status honorer perlu dipercepat agar mereka yang telah lama mengabdi dapat bekerja lebih semangat, memiliki perlindungan hukum, jaminan masa depan, dan memberi dampak positif terhadap kinerja pemerintahan.

Pelaksana Tugas Kepala BKD Sulteng, Adiman menyampaikan bahwa pendataan honorer kategori R2, R3, dan R4 yang belum mendapat formasi telah rampung.

Tercatat sebanyak 3.518 honorer mengikuti seluruh tahapan seleksi CASN 2024 namun tidak lolos formasi.

“Kabar baiknya, seluruh honorer tersebut dipastikan akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” ujarnya.

Dia menambahkan, BKD segera menggelar rapat desk bersama kepala OPD lingkup Pemprov Sulteng untuk menentukan kebutuhan pegawai dan penempatan unit kerja.

Mengingat batas waktu pengusulan formasi tinggal satu bulan, pihaknya akan mempercepat penyelesaian seluruh tahapan prosedural.

Sementara itu, perwakilan Biro Organisasi Setda Sulteng, Muh Anshar menjelaskan, formasi PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan jumlah jabatan yang tersedia di masing-masing OPD.

Honorer yang tidak mendapatkan formasi di OPD asal dapat dipindahkan ke OPD lain yang masih kekurangan pegawai di lingkungan Pemprov Sulteng. */HAL

Komentar