PALU– Tim Resmob Tadulako Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor (curanmor) di sejumlah lokasi wilayahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi meringkus seorang tersangka utama berinisial MA alias B serta dua penadah masing-masing berinisial FW dan M.
Pengungkapan dilakukan setelah Tim Resmob Tadulako yang dipimpin Kanit Jatanras Iptu Erics Iskandar bersama Kasubnit Resmob Ipda Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf melakukan pengembangan dari laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi pada 4, 6 dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Palu, AKP Ismail, Kamis (14/5/2026) mengatakan, pelaku menggunakan modus berpura-pura meminta korban mengantarnya ke suatu tempat.
“Pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor, lalu di tengah perjalanan meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor masing-masing Honda Vario warna hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, dan Honda Beat warna putih yang telah dicat hitam, serta tujuh pasang pelat nomor kendaraan.
Dari hasil interogasi, pelaku utama mengaku menjual kendaraan hasil curian kepada dua penadah yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Palu Utara.
Tim resmob kemudian bergerak cepat dan menangkap kedua penadah beserta barang bukti hasil kejahatan.
Dia menambahkan, hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari hingga membeli narkotika jenis sabu-sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian ini,” tuturnya.
Sebelum ditangkap polisi, pelaku utama juga sempat menjadi sasaran amukan massa setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Pelaku bahkan harus mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Marawola akibat luka yang dialaminya. Saat ini ketiga tersangka ditahan di Mapolresta Palu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. HAL














Komentar