Rabu, 2 September 2026
BREAKING

Gugatan Jatam Lawan Gubernur Sulteng Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara di PTUN Palu

Moh Taufik

PALU– Setelah melewati proses pemeriksaan dismissal sebanyak empat kali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan register perkara Nomor: 24/G/TF-LH/2026/PTUN.PL, dinyatakan lolos dan lanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik dalam keterangan resminya kepada jurnalis, Selasa (1/9/2026) menjelaskan, dalam perkara ini yang menjadi tergugat adalah Gubernur Sulteng, terkait dugaan pembiaran tidak melakukan tindakan pengawasan dan diduga tak menjatuhkan sanksi administratif terhadap PT QMB New Energy Materials pascaterjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing (B3) fatal yang berulang pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026 hingga mengakibatkan korban jiwa.

Dalam sidang pemeriksaan persiapan dissmisal hari ini, gugatan Jatam Sulteng dinyatakan lolos dan lanjut pada pokok perkara, sesuai dengan jadwal persidangan jam 10.00 Wita, pihak penggugat Jatam Sulteng dihadiri langsung oleh Koordinator Jatam Moh Taufik dan Kuasa Hukum dan dari Gubernur Sulteng sebagai pihak tergugat diwakili bagian hukum Pemerintah Provinsi Sulteng dan sidang selanjutnya adalah proses jawab-menjawab sampai dengan pemeriksaan bukti-bukti baik dari penggugat maupun dari tergugat.

Menurutnya, langkah hukum ini diambil atas dugaan tindakan pembiaran (omisi) oleh pemerintah daerah terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan hidup, diduga dilakukan oleh perusahaan pemurnian nikel PT QMB New Energy Materials di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Dia menuturkan, ketiadaan pengawasan ketat dan pembiaran sanksi administratif dari pemerintah daerah diduga menjadi pemicu terjadinya dua kali insiden longsor limbah tailing berulang yaitu pada 4 Maret 2025 dan 18 Februari 2026, yang telah mengakibatkan korban jiwa.

Melalui gugatan hukum ini, Jatam Sulteng mengajak lapisan masyarakat dan organisasi lingkungan untuk mengawal proses peradilan ini, demi terwujudnya keadilan lingkungan dan keselamatan masyarakat. HAL

SultengTerkini

Gugatan Jatam Lawan Gubernur Sulteng Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara di PTUN Palu