Rabu, 2 September 2026
BREAKING

Residivis Curanmor di Palu Diciduk Polisi, Amankan Babuk Yamaha Nmax

TIM Unit Reaksi Cepat Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayahnya dengan menangkap seorang pria berinisial AG (30) sebagai terduga pelakunya. FOTO: POLSEK PALU SELATAN

PALU– Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polsek Palu Selatan, Polresta Palu, Sulawesi Tengah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya dengan menangkap seorang pria berinisial AG (30) sebagai terduga pelakunya.

AG ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam pencurian satu sepeda motor Yamaha Nmax.

Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, Selasa (1/9/2026) mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan kehilangan sepeda motor pada 3 Agustus 2026.

Dia menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 06.40 Wita di Jalan Batubata Indah Lorong III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp27 juta.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Palu Selatan segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, memeriksa rekaman CCTV serta meminta keterangan dari korban dan masyarakat sekitar.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada AG sebagai terduga pelaku.

Tim kemudian melakukan pencarian terhadap keberadaan yang bersangkutan.

Pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekira pukul 02.00 Wita, polisi mendapat informasi bahwa AG berada di Jalan Zebra Star, Kelurahan Birobuli Utara.

“Sekira pukul 02.30 Wita, personel tiba di lokasi dan berhasil meringkus AG,” tuturnya.

Saat menjalani interogasi, AG mengakui perbuatannya dan memberikan informasi mengenai lokasi sepeda motor yang diduga hasil curian.

Petugas kemudian menuju sebuah rumah kosong di Jalan Anoa Lorong Pemuda Pancasila, Kelurahan Tatura Utara.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan barang bukti (babuk) Yamaha Nmax warna hitam yang diduga merupakan hasil pencurian.

Tersangka AG beserta barang bukti selanjutnya ditahan ke Mapolsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga mencatat AG merupakan residivis dalam perkara serupa.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Atas perbuatannya, AG diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. HAL

SultengTerkini

Residivis Curanmor di Palu Diciduk Polisi, Amankan Babuk Yamaha Nmax