BANGGAI– Dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah ditangkap aparat kepolisian setempat.
Satu diantaranya merupakan seorang perempuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Luwuk, Kabupaten Banggai.
Oknum ASN tersebut berinisial IR alias SI (49) yang sehari-harinya bertugas di salah satu instansi itu ditangkap bersama pria BR (36) pada Jumat (28/8/2026) sore sekira jam 17.00 Wita di Jalan Pulau Nias, Luwuk Selatan.
“Kedua pelaku tersebut ditangkap karena diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, Selasa (1/9/2026).
Hasanuddin Hamid mengatakan, penangkapan itu bermula dari informasi bahwa ada sepasang pria dan wanita yang sedang terlibat kasus sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Pulau Nias.
Atas dasar informasi tersebut, anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba segera menuju ke lokasi itu dan melakukan penangkapan di rumah pelaku BR.
Polisi juga menggeledah rumah pelaku dan berhasil menemukan 30 bungkus berisi diduga sabu-sabu yang disimpan dalam pembungkus plastik bening yang berada di atas kasur.
Selain itu ada pula dua bungkus kecil diduga sabu-sabu yang disimpan di dalam lemari, alat isap sabu-sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas, dan tiga unit telepon seluler.
“Total ada 32 bungkus sabu-sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,” ujarnya.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal pelaku menghubungi serta memesan sabu kepada seseorang di Kecamatan Pagimana pada Rabu (26/8/2026) jam 13.00 Wita untuk diedarkan di Luwuk.
Pelaku IS dan BR ternyata juga merupakan residivis kasus sabu-sabu yang belum lama keluar usai menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Atas perbuatannya, para pelaku ditahan di Mapolresta Banggai dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. HAL








