PALU– Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu, Sulawesi Tengah menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi tersebut menghadirkan tersangka Aan Kurniawan untuk memperagakan rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum, saat, hingga setelah tindak pidana.
Sebanyak 34 adegan diperagakan dalam kegiatan tersebut.
Pelaksanaan rekonstruksi dipimpin Wakapolresta Palu, AKBP Muhammad Ilham bersama Kepala Satreskrim AKP Ismailboby, serta sejumlah pejabat utama polresta.
Sebanyak 150 personel kepolisian dilibatkan untuk mengamankan sekaligus mendukung pelaksanaan kegiatan. Selain personel kepolisian, tiga orang dari pihak kejaksaan turut hadir menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadi bagian dari proses penyidikan guna memastikan rangkaian peristiwa yang diperagakan sesuai dengan hasil penyidikan.
Dalam rekonstruksi, adegan yang menggambarkan aksi pembunuhan diperagakan mulai dari adegan ke 14 hingga adegan ke 24.
Rangkaian tersebut memperlihatkan tersangka mulai menghadang korban saat berada di atas sepeda motor, kemudian mengamati rumah korban sebelum masuk melalui bagian samping.
Tersangka selanjutnya memperagakan aksinya di dalam rumah hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi dan menuju tempat persembunyian di kawasan likuefaksi, Balaroa.
Wakapolresta Muhammad Ilham menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi secara umum masih sesuai dengan fakta dan keterangan yang telah diperoleh penyidik sebelumnya.
Polisi juga mendalami motif tersangka yang diduga berkaitan dengan sakit hati terhadap korban.
“Dari hasil rekonstruksi, rangkaian kejadian masih sesuai dengan hasil penyidikan. Rekonstruksi ini juga menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polresta Palu akan melanjutkan proses penyidikan dan pemberkasan perkara untuk kemudian diserahkan kepada JPU sesuai ketentuan hukum berlaku.
Sementara itu, polisi juga masih melakukan pencarian terhadap telepon seluler atau handphone milik korban yang hingga kini belum ditemukan. HAL








