PALU– Aparat Polsek Palu Timur bersama Polres Palu menangkap buron kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Valangguni, Kecamatan Mantikulore.
“Pelakunya itu adalah F alias Rian (23), pekerjaan kuli bangunan juga merupakan DPO atau buron dari Polsek Palu Timur,” kata Kapolres Palu, AKBP Riza Faisal, Jumat (6/8/2021).
Kapolres mengatakan, penangkapan itu atas laporan polisi nomor: Lp-B/48/VI/2021/Res Palu/Spkt II/Sek-Paltim tertanggal 10 Juni 2021, oleh korban Aulya Fauziah Utami.
Awalnya polisi melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku kasus curas terjadi di Jalan Hangtuah, Kelurahan Talise.
Kemudian anggota Polsek Palu Timur mendapat informasi, bahwa pelaku berada di rumah mertuanya.
Dari informasi itu, Kapolsek Palu Timur, AKP Umar memerintahkan anggotanya berkoordinasi dengan Polres Palu.
Pada pukul 17.58 Wita, polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap F alias Rian saat berada di rumahnya di Jalan Tombolotutu.
Kemudian pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Palu Timur untuk diinterogasi.
“Pelaku mengakui perbuatannya, telah melakukan curas bersama dengan temannya A, yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh anggota Polsek Palu Timur beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Riza Faisal. Adapun dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni, satu telepon genggam Vivo V15 warna biru. HAL
Komentar