Polda Sulteng Amankan Enam Ekskavator di Lokasi Tambang Ilegal Tolitoli

-Tolitoli-
oleh

PALU- Tim yang diturunkan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk menindaklanjuti informasi pertambangan emas tanpa ijin (PETI) di wilayah Kabupaten Tolitoli setidaknya telah menemukan enam unit alat berat jenis ekskavator di lokasi pertambangan.

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto dalam keterangan pers yang dibagikan melalui pesan whatsapp kepada jurnalis, Senin (11/7/2022).

“Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng yang diterjunkan ke lapangan untuk menindaklanjuti informasi pertambangan tanpa izin di sekitar Sungai Tabong telah menemukan bekas aktivitas pertambangan, base camp dan enam unit alat berat,” ungkap Didik.

Dia mengatakan, pada saat tim dari Polda Sulteng tiba di lokasi pertambangan tidak ditemukan aktivitas pertambangan.

Diduga informasi tim Polda Sulteng yang diturunkan untuk ke lokasi pertambangan tanpa izin telah diketahui sehingga baik pekerja atau pelaku PETI sudah tidak ada ditempat.

Dia menjelaskan, kronologis tim PETI Polda Sulteng yang diturunkan ke wilayah Buol dan Tolitoli.
“Tim yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulteng itu tiba di Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli, pada Ahad (10/7/2022) dini hari pukul 02.30 Wita,” ujar Didik.

Pada Ahad (10/7/2022) pukul 03.00 Wita tim mendatangi basecamp di Desa Alisang Kecamatan Basidondo Kabupaten Tolitoli yang diduga sebagai tempat tinggal sementara para pekerja.

“Di basecamp hanya ditemukan seorang pekerja inisial OT dan beberapa perlengkapan untuk melakukan pertambangan,” sebut Didik.

Masih kata Didik, dari keterangan OT inilah, pukul 04.20 Wita ditemukan empat unit alat berat yang dititipkan di lokasi tanah saudara AM terdiri dari satu unit ekskavator merek Hyundai HX 210S dan tiga ekskavator Kobelco SK 200 beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penambangan.

Didik mengatakan, tim tidak berhenti disitu saja dan kembali melakukan pencarian alat berat lain dan menemukan dua ekskavator merek Sany SY215C yang disembunyikan di sekitar pemukiman warga yang terletak di Dusun Batuan, Desa Ogomatanang, Kecamatan Lampasio, Tolitoli.

Pukul 09.20 Wita tim melakukan pemeriksaan terhadap OT di basecamp dan pukul 12.43 Wita tim mendatangi lokasi pertambangan untuk melakukan pengambilan titik koordinat dan dokumentasi.

Menurut Didik, terhadap alat berat dan barang-barang lain segera diamankan dengan berkoordinasi Polres Tolitoli.

Selain itu polisi juga tengah melakukan langkah penyelidikan guna menentukan siapa-siapa pelaku yang terlibat pertambangan tanpa izin ini. CAL

Komentar