Kejati Sulteng Geledah Kantor dan Pabrik PT SJA Group Astra Agro Lestari Tbk

-Poso, Utama-
oleh

PALU– Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penggeledahan di Kantor PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso pada Selasa, 12 November 2024.

Penggeledahan kantor anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI) yang berlokasi di Desa Taripa itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian saat dikonfirmasi jurnalis, Jumat (15/11/2024).

“Benar tim penyidik Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan di Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi di Kabupaten Poso,” katanya.

Kasi Penkum menjelaskan, penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan lahan perkebunan sawit yang dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV), berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan No Sprint Geledah: 93/ P.2.5/Fd.1/11/2024 tanggal 11 November 2024.

“Penggeledahan ke Kantor dan Pabrik PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) di Kabupaten Poso, dilakukan karena hasil produksi perkebunan sawit dari PT RAS dibawa ke Pabrik PT SJA untuk diolah,” tuturnya.

Dari penggeledahan tersebut kata La Ode, penyidik menyita satu boks kontainer dokumen, salah satunya dokumen terkait aliran uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

“Penyidik juga menyita bukti pembayaran ke koperasi, yang diklaim sebagai pelaksanaan kewajiban sawit plasma,” tutur Kasi Penkum.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Kejati Sulteng memanggil dan memeriksa Direktur operasional PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), Arif Catur Irawan pada Kamis (14/11/2024) selama kurang lebih 10 jam dari pukul 09.30 Wita sampai 19.00 Wita.

Seperti diketahui, PT Rimbunan Alam Sentosa (PT RAS) dan PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) adalah entitas alias anak usaha PT Astra Agro Lestari Tbk, yang Go Publik di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan kode AALI itu.

Selain memeriksa Arif Catur Irawan, penyidik Kejati Sulteng juga sudah memeriksa petinggi AALI lainnya, yakni Kepala Divisi Finance Holding PT AALI, Daniel Paolo Gultom yang diperiksa pada Kamis 7 November 2024.

Kemudian penyidik juga memeriksa Buntoro Rianto (Akuntan Publik Tanudireja Wibasana), yang diperiksa selama 12 jam pada Jumat 8 November 2024.

Dia diperiksa selaku akuntan yang mengaudit laporan keuangan PT RAS sebagai entitas PT AALI.

Sudah diperiksa juga Oka Arimbawa (Manajer PT SJA) yang juga menjabat di entitas AALI lainnya seperti PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS).

Sebelumnya, Doni Yoga Pradana Direktur di PT Sawit Jaya Abadi (PT SJA) yang 99,99 persen sahamnya dimiliki oleh AALI. HAL

Komentar