SultengTerkini.Com, PALU– Kepala Kepolisian Resor Tojo Unauna (Touna) di Sulawesi Tengah (Sulteng) AKBP Bagus Setiyono dilaporkan oleh seorang warga di wilayahnya ke petugas Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Sulteng Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (4/8/2017).
Hal itu berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) bernomor: STPL/105/VIII/2017/Yanduan yang diterima Brigadir Thosiro Himalaya tertanggal 4 Agustus 2017 itu.
Dalam laporan itu, seorang warga Desa Dondo Barat bernama Mohamad Aksa Patundu melaporkan Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono dalam dugaan pelanggaran disiplin atau kode etik berupa penyalahgunaan wewenang.
Pelaksana Harian Kabid Propam Polda Sulteng AKBP Amin Litarso yang dihubungi SultengTerkini.Com per telepon genggamnya membenarkan adanya laporan tersebut.
Meski demikian Amin Litarso mengaku belum mengetahui seperti apa jenis pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Kapolres Touna seperti dilaporkan warga tersebut.
“Kita belum tahu seperti apa (penyalahgunaan wewenangnya) karena belum memeriksa pelapornya dan saksi-saksinya,” tegas mantan Kapolres Buol itu.
Sementara itu, secara terpisah Kapolres Touna AKBP Bagus Setiyono yang dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp enggan berbicara banyak.
Namun Kapolres Bagus menegaskan, pelapor tersebut mencemarkan nama baiknya dan saat ini sedang dalam proses di Satuan Reserse Kriminal Polres Touna.
“Mohon jangan ditanggapi, (itu) laporan palsu/fitnah,” tegas orang pertama di Polres Touna itu. CAL
Komentar