
SultengTerkini.Com, PALU– Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Polisi Syafril Nursal memimpin konferensi pers akhir tahun 2019 bertempat di Rupatama polda setempat yang diikuti puluhan jurnalis di Kota Palu, Selasa (31/12/2019).
Capaian kinerja Polda Sulteng dan jajaran dipaparkan secara gamblang oleh Kapolda Syafril Nursal yang baru menjabat Kapolda Sulteng selama tiga pekan berjalan.
Yang menarik dalam paparan tersebut, pada tahun 2019 terdapat 101 kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik atau turun 27 kasus dari tahun 2018 sebanyak 128 kasus.
Menurut Kapolda Syafril Nursal, hal ini menunjukkan permasalahan di media sosial ternyata turut menyumbang angka tindak pidana di Sulteng.
Dia mengatakan, kasus yang berkaitan dengan ITE ini terjadi karena pengaruh pesta demokrasi Pemilu 2019 yang lalu dan rasa emosional warga masyarakat atau netizen yang dituangkan melalui media sosial.
Pelakunya tidak menyadari bahwa apa yang ditulis, foto atau gambar yang dishare di media sosial apabila mengganggu perasaan orang lain atau merendahkan martabat atau nama baik seseorang maka itu dapat berdampak pada hukum.
Kapolda berharap agar masyarakat lebih bijak lagi dalam bermedia sosial, tidak mudah menanggapi atau membuat keterangan foto atau menyebarkan foto/video yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Sebaiknya dicek terlebih dahulu kebenarannya sebelum dibagikan dan lihat apakah ada nilai manfaatnya apabila informasi tersebut dibagikan,” pungkas orang pertama di Polda Sulteng itu. CAL














Komentar