Polda Sulteng Tangkap Lagi Dua Penyebar Hoaks Corona

Ilustrasi hoaks (Shutterstock)

SultengTerkini.Com, PALU– Penyidik Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) masih terus memproses kasus penyebaran informasi hoaks di media sosial Facebook yang menyatakan pasangan suami istri pasien dalam pemantauan (PDP) Covid-19 lari dari Rumah Sakit Undata Palu.

Perkembangan terbaru, polisi kembali menangkap dua pelaku penyebaran berita hoaks itu, sehingga menjadi tiga tersangka setelah sebelumnya meringkus R, warga Kabupaten Parigi Moutong.

Hal itu didasarkan dari pelapor yang juga mengadukan akun Facebook Firmansyah dan Awaludin Amrun yang dilihat dan dibaca korban dengan keterangan foto yang sama sebagaimana ditulis pemilik akun Rabia Najwa.

Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan profelling terhadap kedua akun tersebut, polisi akhirnya meringkus dua pelaku yakni pemilik akun tersebut pada Rabu (8/4/2020) di Kabupaten Poso.

“Kedua pelaku berinisial F (32) dan A (32), warga Kabupaten Poso,” kata Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Didik Supranoto, Kamis (9/4/2020).

Dia mengatakan, keduanya ditangkap karena postingannya di medsos Facebook menyerupai postingan Rabia Najwa yaitu menuliskan kalimat “Info falid dari pihak Kepolisian dan lurah Bonesompe, telah kabur PDP dari RS Undata sekitar jam 10, dst” dan menambahkan postingan dengan gambar foto Kartu Tanda Penduduk atas nama HS dan suaminya IN.

Tersangka A ini tercatat dalam gugus tugas penanganan Covid-19 di Poso.

“Motif tindakannya teledor dengan memposting di medsos yang seharusnya menunggu pengumuman resmi dari pihak yang berwenang dan tidak dibenarkan memposting identitas lengkap berikut KTP apabila ada ODP, PDP maupun yang positif Covid-19,” katanya.

Sementara untuk tersangka F mendapat informasi dari A dan kemudian juga memposting di medsos.

Terhadap perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar. HAL