Sabtu, 15 Agustus 2026
BREAKING
Utama  

Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan

WALI KOTA Palu, Hadianto Rasyid. FOTO: ICHAL/SULTENGTERKINI.ID

PALU– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan mengoptimalkan Peraturan Wali Kota Palu (Perwali) Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.

Perwali dengan jumlah BAB sebanyak tujuh dan 17 pasal ini dioptimalkan dengan sejumlah hal yang mengatur tentang tanggung jawab pemerintah daerah, larangan dan kewajiban masyarakat serta adanya pemberian penghargaan dan sanksi atas pelanggaran Perwali.

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid mengatakan, terdapat beberapa poin penting yang menjadi stressing Pemkot Palu dalam pengoptimalan implementasi Perwali ini.

Salah satunya adalah terkait pertanggungjawaban para pemilik lahan kosong untuk melakukan perawatan atas lahan tersebut.

Selain itu, Pemkot Palu dalam Perwali ini akan mendorong implementasi pemberian penghargaan bagi masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan serta pemberian sanksi bagi pelanggaran Perwali.

Menurutnya, implementasi Perwali ini dilakukan untuk memelihara kebersihan, ketertiban dan keindahan Kota Palu. CAL

SultengTerkini

Pemkot Palu Optimalkan Perwali Penyelenggaraan Kebersihan