Kejati Sulteng Tahan Dua Tersangka Korupsi IPCC Untad

-Utama-
oleh

PALU– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) akhirnya menahan MB dan TB, tersangka kasus dugaan korupsi Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad) di rumah tahanan Kelas II A Palu, Kamis (12/10/2023).

Penahanan kedua tersangka karena diduga merugikan keuangan negara Rp1,7 miliar itu berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 02.P2.P.2.P.5 FD10/2023.

MB dan TB ditahan usai diperiksa sebagai saksi terlebih dulu.
Setelah itu tim penyidik melakukan ekspose dan menetapkan MB dan TB sebagai  tersangka. Lalu diperiksa sebagai tersangka dilanjutkan dengan tindakan penahanan.

Keduanya diperiksa selama empat jam lebih di ruang pemeriksaan lantai IV Kantor Kejati Sulteng mulai pukul 09.00 hingga pukul 13.20 Wita sebelum dibawa ke mobil tahanan.

Kuasa hukum tersangka, Syahrul mengatakan, kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Selaku kuasa hukum kata dia, tetap mengikuti prosedur dan alur serta mempelajari terkait perkara dugaan korupsi IPCC Untad guna melakukan pembelaan terbaik.

Pelaksana Tugas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Abdul Haris Kiay menjelaskan, tim penyidik pidana khusus melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan korupsi IPCC Untad yakni TB sebagai koordinator IPCC Untad dan MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad.

Dia menyebutkan, penahanan keduanya selama 20 hari kedepan terhitung mulai Kamis (12/10/2023) sampai Selasa (31/10/2023) mendatang di rumah tahanan Kelas II A Palu.

Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3  Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke I KUHP.

“Indikasi kerugian negaranya Rp1,7 miliar, tapi berdasarkan hasil pemeriksa kita mintakan kepada auditor independen dugaan sementara ditaksir Rp4 miliar lebih dari adanya perjalanan fiktif dari kegiatan-kegiatan IPCC,” tuturnya.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. LAH

Komentar