Cabuli Anak Tirinya Sejak 2020, Seorang Guru di Banggai Ditangkap Polisi

-Banggai, Hukum Kriminal, Utama-
oleh

BANGGAI– Polisi menangkap seorang ayah di Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis yang tak lain adalah anak tirinya, Rabu (22/11/2023) sore.

Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Banggai, Iptu Al Amin S Muda kepada jurnalis membenarkan adanya peristiwa dugaan pencabulan di Kecamatan Nuhon.

“Iya benar, ada kasus dugaan pencabulan ayah tiri di Kecamatan Nuhon,” ungkap Al Amin di Mapolres Banggai, Kawasan Bukit Halimun, Kamis (23/11/2023).

Pelaku berinisial HD alias H (46) ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi menerima laporan dari keluarga korban.

“Korbannya 15 tahun, sekarang duduk di bangku kelas 1 SMP,” ungkap Amin.

Pelaku yang merupakan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) ini diketahui melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

“Korban menolak untuk melakukan hubungan intim, tapi diancam oleh pelaku menggunakan pisau,” tuturnya.

Aksi bejat pelaku pertama kali dilakukan kepada korban di rumahnya pada tahun 2020 dimana saat itu korban sedang duduk di bangku kelas 4 SD.

“Korban sudah lupa berapa kali dipaksa berhubungan intim. Namun diperkirakan lebih dari 10 kali,” ujar Amin.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengakui, terakhir melakukan hubungan intim pada Sabtu 18 November 2023 di Kecamatan Nuhon.

“Saat ini pelaku telah ditahan Mapolres Banggai. Untuk keluarga korban diarahkan membuat laporan di Polres Banggai,” tuturnya.

Terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini, situasi wilayah hukum Polsek Nuhon masih dalam keadaan aman kondusif. HAL

Komentar