PALU– Seorang pria berinisial AR (25) harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Tersangka AR kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolsek Palu Selatan. Penahanan terhadap warga Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan itu dilakukan pada Kamis (10/9/2026) sekira pukul 20.00 Wita.
Tersangka AR diketahui sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Palu Selatan, AKP Muhammad Kasim, Ahad (13/9/2026) membenarkan adanya penambahan seorang tahanan dalam perkara tersebut.
Dia mengatakan, proses hukum terhadap tersangka AR berkaitan dengan laporan polisi yang dibuat pada 20 Juli 2026.
Penyidik kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan pada 10 September 2026, sebelum dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan surat perintah penahanan.
“Yang bersangkutan telah ditempatkan di Rutan Polsek Palu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Dalam kasus tersebut, tersangka AR disangkakan melakukan tindak pidana curanmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dia menegaskan, penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilaporkan kepada kepolisian. HAL








