PALU– Urgensi kegiatan pertambangan batuan atau galian C di sepanjang pesisir Palu Donggala, bukan hanya berkutat pada masalah Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) disetujui oleh pemerintah atau tidak.
Urgensinya adalah permasalahan lingkungan yang terus mengancam baik warga sekitar maupun pengguna jalan pesisir Palu Donggala.
“Sehingga menurut hemat kami di Jatam Sulteng, hal yang urgen dan penting dilakukan adalah melakukan audit lingkungan, dilakukan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten serta kota dan perusahaan tambang, terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di sepanjang pesisir Palu Donggala, diduga akibat kegiatan pertambangan pasir dan batuan bukan hanya memperdebatkan disetujuinya RKAB atau tidak,” kata Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Sulteng, Taufik kepada jurnalis media ini, Rabu (20/5/2026).
Jatam Sulteng menilai, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu Donggala merupakan kegiatan yang punya risiko tinggi terhadap lingkungan dan mempunyai potensi melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga dampak lingkungan berupa debu yang terpapar kepada warga dan pengguna jalan.
Menurutnya, merupakan indikasi bahwa kegiatan pertambangan batuan telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sehingga perlu dilakukan audit lingkungan.
Dia menegaskan, urgensi audit lingkungan ini juga jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup khususnya dalam Pasal 48.
Dalam aturan itu menegaskan pada prinsipnya audit sebagai instrumen kepatuhan dan dapat dilaksanakan secara berkala untuk kegiatan berisiko tinggi.
“Sejauh ini kami melihat, kegiatan pertambangan batuan di sepanjang pesisir Palu-Donggala belum ada tindakan serius yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, untuk melakukan audit lingkungan dan juga evaluasi keseluruhan kegiatan tambang,” katanya.
Sebagai bagian dari urgensi kerusakan lingkungan yang diduga diakibatkan kegiatan pertambangan batuan terus berlangsung sampai dengan hari ini.
Dari temuan Jatam Sulteng, berdasarkan data geoportal Momi KESDM yang diakses Mei 2026 izin untuk kegiatan pertambangan di sepanjang pesisir Palu Donggala mencapai 92 izin terbagi menjadi 39 WIUP Pencadangan, satu eksplorasi dan 52 IUP Operasi Produksi dengan total luasan 2.223,25 hektare.
Jika semua izin-izin tambang ini beroperasi, maka akan berpotensi melampaui daya dukung dan tampung lingkungan, sehingga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius.
“Kegiatan pertambangan batuan yang terus menggusur bukit-bukit di sepanjang pesisir Palu Donggala secara brutal berpotensi mempercepat degradasi ekosistem hal ini bisa kita lihat dari bencana banjir yang terus berulang pada bulan Juni 2024 dan banjir susulan pada bulan Agustus 2024 merupakan bentuk akumulasi kerusakan lingkungan yang serius diduga akibat kegiatan pertambangan,” tuturnya.
Jatam mengingatkan pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, jika audit lingkungan dan evaluasi perizinan serta pengawasan kegiatan pertambangan tidak serius dilakukan, wilayah pesisir Palu Donggala berpotensi menjadi zona krisis ekologis dan kemanusiaan karena kegiatan pertambangan batuan. CAL














Komentar