Ombudsman Sulteng: Kasus Briptu D Harus Dilanjutkan ke Pidana!

-Hukum Kriminal, Utama-
oleh

PALU– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong dugaan pemberian gratifikasi oleh calon siswa (casis) Bintara Polri gelombang II di polda setempat naik ke proses pidana.

“Kasus ini harus tetap diselesaikan sampai tuntas hingga ke tahap pidana, karena akan menjadi momentum menyelamatkan integritas Polri yang sedang menjadi atensi publik,” kata Kepala Ombudsman Sulteng, Sofyan Farid Lembah, di Palu, Kamis (18/8/2022).

Dia menjelaskan, penahanan terhadap Briptu D untuk menjalani sidang etik merupakan awal yang baik, sebab diduga telah melakukan pelanggaran maladministrasi dengan menerima gratifikasi dari 18 casis bintara Polri gelombang II.

Akan tetapi, Sofyan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada proses sidang etik Briptu D, melainkan harus dilanjutkan ke tahap hukum pidana.

Selanjutnya, Ombudsman Sulteng mengungkapkan, salah satu yang menjadi indikasi adanya keterlibatan orang lain dalam dugaan pemberian gratifikasi tersebut, adalah status Briptu D yang hanya menjadi panitia khusus kesehatan, bukan pada struktur kepanitiaan yang menyeluruh untuk melakukan seleksi serta menentukan kelulusan terhadap casis bintara Polri di polda setempat.

“Dugaan kami ini adalah sindikasi, sehingga harus ada investigasi ke pidana dan mengusut siapa dalangnya, karena jika ditelaah secara cermat tidak mungkin nilai Rp 4,4 miliar itu hanya untuk seorang briptu,” ujar Sofyan.

Oleh karena itu, dia menyampaikan agar miliaran rupiah uang yang sudah dikembalikan kepada masing-masing orang tua casis tidak akan menghentikan proses hukum yang berjalan.

Sofyan meminta agar Kapolda Sulteng, Irjen Polisi Rudy Sufahriadi membuka diri untuk melibatkan pengawasan eksternal dalam pengungkapan perkara tersebut.

“Kapolda harus membuka diri melakukan evaluasi terhadap SDM internal, jangan tertutup,” katanya. ANT

Komentar