BANGKEP– Aparat Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang terjadi dalam dua pekan terakhir di wilayahnya.
Kapolres Bangkep, AKBP Bambang Herkamto, Rabu (2/3/2022) mengatakan, ada dua kasus narkoba berhasil diungkap polisi dalam beberapa pekan terakhir.
Kasus pertama terjadi pada 17 Februari 2022 sekira jam 12.00 Wita, dimana tersangkanya seorang pria berinisial IDL (69) yang ditangkap di rumahnya di Jalan Raja Taja Kelurahan Dodung, Kecamatan Banggai.
Bersama tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 10 paket plastik kecil diduga berisi sabu-sabu seberat bruto 1.34 gram, satu telepon genggam, sebuah pipet warna hitam, potongan pipet, dan plastik kecil berisi sisa narkoba.
Kemudian kasus kedua yang diungkap terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekira jam 19.45 Wita, dimana tersangkanya adalah berinisial Mh (35), seorang oknum anggota Polri.
Mh ini diketahui merupakan anggota Polsek Banggai, Polres Bangkep dengan pangkat Bripka.
Kapolres menuturkan, penangkapan oknum polisi berinisial MH itu bermula dari informasi masyarakat bahwa ada paket sabu-sabu dikirim di KM Rejeki Baru dari Luwuk menuju Banggai.
Ketika kapal tiba di Pelabuhan Banggai, sejumlah anggota Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba melihat MH mengambil paket sabu-sabu di tempat penitipan barang.
Polisi kemudian membututi MH dan ketika di dermaga, MH lalu dicegat. Mengetahui kedatangan petugasMH kemudian melempar paket narkoba yang dipegang itu ke laut.
Petugas kemudian mengambil kembali paket narkoba di laut dan menggeledah MH di kantor Syahbandar.
Dari tangan oknum polisi MH, petugas berhasil menyita satu plastik bening diduga sabu-sabu seberat bruto 2.18 gram, satu telepon genggam, dan sebuah boks pengiriman warna putih.
“Kasus yang menjerat pelaku IDL sudah dalam penyidikan dan barang bukti diduga sabu-sabu sedang diperiksa di Labfor Makassar. Sementara kasus dengan pelaku MH masih dalam pendalaman lebih lanjut untuk pengembangan,” tutur Kapolres Bambang.
Kedua tersangka itu dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat karena sudah meresahkan atas perbuatan oknum personel Polri karena melakukan penyalahgunaan narkoba yang bertugas di Polsek Banggai,” kata kapolres.
Kapolres juga berterima kasih kepada masyarakat yang sudah membantu Polri dalam pengungkapan kasus narkoba.
Menurutnya, Polri secara profesional akan bertindak tegas dalam menindak pelaku kasus narkoba tanpa pandang bulu.
“Semua akan diproses sampai tuntas sesuai SOP,” tegas orang pertama di Polres Bangkep itu. LAH










Komentar