PALU – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) akhirnya menahan Komisaris Utama PT Bina Artha Prima (BAP), Asep Nurdin atas dugaan korupsi di Bank Sulteng yang merugikan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Asep Nurdin adalah tersangka keempat dalam kasus ini.
Sebelumnya, Kejati Sulteng telah menahan tiga tersangka yakni mantan Direktur Utama Bank Sulteng Rahmat Abdul Haris; mantan Kepala Divisi Kredit Bank Sulteng tahun 2017 Nur Amin; dan Direktur Utama PT BAP, Bekti Haryono.
Asep Nurdin digelandang ke Rumah Tahanan Klas II Palu di Maesa, Kamis (2/2/2023).
Perlu diketahui, dalam kasus ini, Asep Nurdin kerap mangkir dari panggilan kejaksaan. Akhirnya, Asep Nurdin dijemput paksa oleh tim penyidik di kediamannya di Apartemen Bellagio Residen Tower B No. 14 Kuningan Timur Setia Budi, Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023) lalu.
Asep dan tiga rekannya diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemasaran kredit pra-pensiun dan pensiun berdasarkan kerjasama Bank Sulteng dengan PT. BAP Tahun 2017-2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,2 miliar.
Kasi Penegakan Hukum Kejati Sulteng Mohammad Ronald membenarkan tersangka Asep Nurdin ditahan di Rutan Kelas II A Palu.
“Iya tersangka sudah ditahan,” singkatnya kepada wartawan. CAL















Komentar